Arsip untuk 15/07/2013

Setelah 28 Mei lalu, saat-saat matahari berada tepat di atas Ka’bah kembali terjadi hari ini,
Senin, 15 Juli 2013, pukul 16.27 WIB. Momen ini menjadi kesempatan paling mudah bagi umat
Islam Indonesia untuk menentukan arah kiblat.
Karena posisi matahari persis di atas Ka’bah maka seluruh benda tegak lurus yang menerima
cahaya matahari akan memiliki bayangan yang mengarah lurus ke Ka’bah di Masjidil Haram,
Mekkah. Umat Islam di dunia dapat menetapkan arah kiblat dengan berpatokan pada bayangan
ini.
Selain matahari, arah kiblat bisa diketahui dengan beberapa cara lain, seperti menggunakan
kompas, theodolit, dan rasi bintang. Berpatokan pada bayangan benda tegak lurus yang
dihasilkan sinar matahari dinilai cara paling sederhana untuk masyarakat umum. Di samping
tak memerlukan penghitungan rumit, cara ini juga tak membutuhkan peralatan mahal.
Almanak PBNU yang diterbitkan Lajnah Falakiyah Nahdlatul Ulama (LFNU) memaparkan bahwa
peristiwa yang lazim disebut “ rashdul qiblat ” atau “istiwa a’dham ” ini terjadi dua kali dalam
setahun, yakni di bulan Mei dan Juli. Untuk tahun 2013, rashdul qiblat bulan Mei berlangsung
tanggal 28, pukul 16.18 WIB.
Dalam almanak 2012, LFNU telah menjelaskan, secara geografis/astronomis, kota Mekkah
terletak di 39o49’34” LU dan 21o25’21” BT. Dari Indonesia, koordinat ini berada pada arah barat
laut dengan derajat bervariasi antara 21o-27 o menurut koordinat (garis lintang dan garis bujur)
masing-masing daerah.
Menurut alamak tersebut, arah kiblat Indonesia bukanlah ke barat. Jika ke barat maka semua
wilayah Indonesia yang terletak di 34o7’ LU dan seterusnya (ke utara), seperti Aceh, akan lurus
dengan Negara Ethiopia atau melenceng ke selatan sejauh 1750 km dari Mekkah. Begitu juga
yang terletak di 4o 39’ LS sampai 3o 47’ LU, menghadap barat berarti lurus dengan Negara
Kenya.
Terkait rashdul qiblat, Ketua Pengurus Pusat LFNU KH A Ghazali Masroeri mengatakan, untuk
mushala atau masjid yang terbukti tak sesuai arah kiblat cukup direspon dengan menggeser
arah shaf atau baris shalat, tanpa merusak bangunan ibadah.